1.Latar Belakang
Sejak
proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari
gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat
membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
seperti :
– Agresi Militer Belanda.
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
–
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis,
potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah
menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan
negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat
membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
2.Tujuan Nasional
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok
pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya
kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan,
terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1).
Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan,
ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk
ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek:
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2).
Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3).
Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja
intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini
selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang
memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk
mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
3.Falsafah
Falsafah
dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna
falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
– Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
– Alinea kedua menyebutkan:
“dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat,
adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
– Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan
luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya:
bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan
bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
– Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.Ideologi Negara
1. IDEOLOGI DUNIA
A. Liberalisme
(Individualisme)
(Individualisme)
Negara
adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua
orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik
tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak
dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas
persetujuan dari yang bersangkutan.
Paham
liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan
kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
B. Komunisme
(ClassTheory)
(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh),
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh),
oleh
karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk
merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya
merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
– Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
– menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
– Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
– Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
– Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
– menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
– Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
– Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
– Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
C. Paham Agama
Negara
membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius.
Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara
melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan
tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya
bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang
terkandung didalamnya.
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak
langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa
dan negara Indonesia.
Untuk
mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan
keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
– Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
–
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan
diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara.
–
Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan
dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
– Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
– Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
– Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
5.Contoh Kasus
“PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA”
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan batas-batas wilayah daratan dan lautan yang telah diakui dunia Internasional. Negara
Indonesia memiliki perbatasan dengan negara-negara tetangga baik
perbatasan di darat maupun di laut. Indonesi berbatasan dengan Malaysia,
Singapura, Papua New Gini, Timor Letse dan Australia. Negara yang
berbatasan di daratan adalah Indonesia dengan Papua New Gini di Provinsi
Papua dan Malaysia di Serawak dan Sabah di Provinsi Kalimantan Barat
dan Kalimantan Timur. Daerah perbatasan ini dijaga oleh TNI Angkatan
Darat dan Angkatan Laut dibantu oleh masyarakat yang berada di daerah
perbatasan, terutama mereka yang berada pada perbatasan di darat seperti
Pulau Kalimantan dan Papua. Hal ini membuat TNI harus berupaya
meningkatkan ketahanan dan pertahanan di wilayah perbatasan untuk
mewujudkan keamanan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Batas
wilayah laut dan daratan tersebut nampak jelas pada peta/atlas yang
menggambarkan zona perbatasan yang harus dipatuhi. Namun demikian dalam
dekade terakhir Negara Indonesia yang aman dan makmur terkoyah dengan
ulah dari negara-negara tetangga seperti Malaysia yang hingga kini terus
memberikan intervensi terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia,
baik di wilayah lautan maupun wilayah daratan.
Perbatasan
Indonesia dan Malaysia di Provinsi Kalimatan Barat dan Kalimantan Timur
merupakan zona konflik perbatasan yang terus menjadi permasalahan
negara yang tidak ada habisnya. Zone perbatasan tersebut tidak mudah
diawasi maupun dikendalikan oleh karena cakupan yang luas. Sejalan
dengan perbatasan negara, Tenara Nasional Indonesia mendapat bagian
tugas penting untuk mempertahankan wilayah Negara Republik Indonesia.
Tugas kemanunggalan ABRI dengan rakyat adalah tugas utama yang
dicanangkan untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Kedaulatan
negara bukan berada pada TNI semata tetapi seluruh rakyat Indonesia dan
kemanunggalan ABRI dan rakyat adalah simbol kesatuan untuk tujuan yang
sama dalam meningkatkan Ketahanan Nasional (Tannas). Namun kondisi
sosial ekonomi dan budaya masyarakat di wilayah perbatasan membutuhkan
adanya pembangunan yang merata. Pemerataan pembangunan di wilayah
perbatasan bukan pekerjaan yang mudah tetapi membutuhkan strategi dan
rencana yang terstruktur. Disisi lain masyarakat membutuhkan adanya
akses pembangunan yang terus berlangsung, salah satunya akses jalan
untuk memudahkan transportasi masyarakat menuju pusat pemerintahan. Hal
ini masih belum nampak, sedangkan yang nampak menonjol adalah
pusat-pusat komando yang secara psikologis hanya memberikan jamanan
keamanan tetapi jaminan sosial dan ekonomi masih tidak terpenuhi.
Wilayah
perbatasan Indonesia dan Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat berada
pada Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau,
Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu. Kecamatan Entikong
Kabupaten Sanggau, Kecamatan Jagaibabang Kabupaten Bangkayang dan
Kecamatan Nangabadau Kabupaten Kapuas Huku adalah wilayah Kecamatan yang
memiliki desa-desa yang berada pada garis perbatasan langsung dengan
negara Malaysia. Keberadaan wilayah ini masih sangat terisolasi (tidak
ada akses jalan yang baik pada sejumlah desa yang berbaasang langsung
dengan negara Malaysia) sehingga potensi aksesibilitas masyarakat lebih
mengarah ke negara Malaysia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Kegiatan
masyarakat di wilayah perbatasan juga membuka ruang gerak kepada negara
Malaysia untuk melakukan ekspansi perluasan wilayah dan mencaplok
wilayah NKRI yang mengakibatkan Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) terhadap
Ketahanan Nasional. Di sisi lain pembangunan yang diselenggarakan di
wilayah perbatasan masih sangat jarang, rencana pembangunan jangka
menengah maupun jangka panjang, masih sebatas wacana dan tidak
terimplementasikan di wilayah perbatasan. Bahkan pelaksanaan pembangunan
di wilayah perbatasan diserahkan kepada TNI dalam program kemanunggalan
ABRI dan Rakyat, namun hal ini tidak dapat memberikan perubahan nyata
terhadap kondisi historis wilayah perbatasan, oleh karena itu perlu
adanya perencanaan pembangunan yang lebih terkonsentrasi kepada wilayah
perbatasan dengan melakukan pemekaran atau perluasan wilayah pemukiman
dan pemerintahan dengan melakukan pembangunan infrastruktur.
Kebutuhan
terhadap pendidikan, kesehatan, sarana dan paranana, agama, sosial
budaya dan ekonomi, hukum dan informatika terindetivikasi sangat
menunjang aksesibilitas masyarakat. Hal ini hanya dapat terwujud melakui
strategi pembangunan yang terarah pada sasaran yang akan dicapai.
Strategi pembangunan nasional dalam kerangka kerja Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangan Jangka
Panjangan (RPJP) adalah kebijakan pembangunan berjangka yang
direncanakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di kota
dan daerah termasuk di wilayah perbatasan.
Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009 (RPJMN) telah ditetapkan bahwa
salah satu prioritas dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan damai
adalah melalui pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada
nilai-nilai luhur dengan kebijakan yang diarahkan untuk (a) Mendorong
terciptanya wadah yang terbuka dan demokrasi bagi dialog kebudayaan agar
benturan-benturan yang terjadi tidak melebar menjadi konflik sosial.(b)
Mendorong tuntaskan proses modernisasi yang dicirikan dengan
terwujudnya negara kebangsaan Indonesia Modern yang berkekanjutan dan
menguatnya masyarakat sipil. (c) Revitalisasi nilai-nilai kearifat
lokasl sebagai salah satu dasar pengembangan etika pergaulan sosial
untuk memperkuat identitas nasional (d) Meningkatkan kecintaan
masyarakat terhadap budaya dan produk-produk dalam negeri. Dalam
kaitannya dengan pertahanan wilayah di Indonesia, pemerintah melakukan
strategi pertahanan yang dapat mempertahankan keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia. Perbatasan-perbatasan negara Republik Indonesia yang
dilengkapi dengan batasan zone eksklusif atau batas teritorial yang
terdiri batas wilayah darat dan batas wilayah laut dapat mempengaruhi
perencanaan pembangunan nasional.
Pembangunan
di segala bidang, perwujudan pembangunan nasional tersebut melalui
pemerataan kegiatan pembnagunan yang mencakup hayat hidup orang banyak.
Terkait dengan Ketahanan Nasional (Tannas), pembangunan nasional
diharapkan dapat menjadi pilar dan motivator untuk meningkatkan
ketahanan nasional tersebut. Bukan diartikan secara terpisah dalam dua
makna yang berbeda yang akhirnya menimbulkan dua persepsi yang berbeda
dan tidak bersatu. Tannas dalam program kerjanya adalah mewujudkan
ketahanan nasional, sementara pembangunan nasional adalah pembangunan
seluruh aspek kehidupan yang berkaitan dengan sosial, politik, ekonomi
dan hankam.
Ketahanan
nasional di wilayah perbatasan membutuhkan dukungan perencanaan
pembangunan yang global. Pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi,
sosial, budaya dan hankam, pembangunan Iptek, pembangunan sumber daya
aparatur dan pembangunan sumber aparatur TNI yang siap dan patuh
menjalankan tugas dan perintah di daerah perbatasan dengan penuh
tanggung jawab. Perencanaan pembangunan disesuaikan juga dengan kondisi
masyarakat, aksesibilitas dan transportasi serta peningkatan
kesejahteraan rakyat dan upaya untuk pemekaran wilayah.
Paradigma
peningkatan ketahanan nasional merujuk pada tindakan-tindakan
pencegahan dan kewaspadaan nasional dengan mengimplementasikan progran
pembangunan di segala di bidang di wilayah perbatasan. Hal ini berkaitan
dengan peran TNI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk :
(a) mengatasi benturan-benturan yang terjadi agar tidak menjadi konflik
sosial.(b) mewujudkan negara kebangsaan Indonesia modern untuk
memperkuat masyarakat sipil. (c) memperkuat identitas nasional dan (d)
membentuk kepercayaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri
yang dengan demikian polaritas pembangunan kawasan perbatasan dapat
mengarah pada titik yang jelas dan tegas.
Berbicara
tentang lingkup kerja, Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas dan
tanggung jawab mempertahankan Negara Kesatuan Indonesia beserta isinya,
namun demikan dalam pelaksanaan pembangunan TNI diharapkan dapat
berperan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan tersebut sehingga dapat
mewujudkan pembangunan nasional yang diharapkan dapat meningkatkan
kesejahtetraan masyarakat terutama mereka yang berada di wilayah-wilayah
perbatasan seperti perbatasan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia.
Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan ditandai tanah batas yang
memiliki panjang 2,019.5 km dan membentang dari Tanjung Datu di sudut
barat laut Kalimantan, melalui dataran tinggi pedalaman Kalimantan, ke
Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur pulau. Batas
memisahkan Indonesia pada provinsi kalimantan timur dan kalimantan barat
dari Malaysia pada negara sabah dan sarawak.
Kalimantan
Barat memiliki sejumlah wilayah di bagian utara yang berbatasan
langsung dengan negara Malaysia seperti Balaikarangan, Seluas dan Patoh
yang mencakup daerah tanjung yang berada di sudut barat laut. Ketiga
lokasi ini sangat berdekatan dengan garis perbatasan antara negara
Indonesia dan Malaysia. Kondisi wilayah perbatasan sampai saat ini
digunakan oleh sebagian warga untuk menyebarang ke negara tetangga untuk
berdagang atau memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini disebabkan oleh
faktor transportasi dan aksesibilitas pembangunan yang belum
terimplementasikan, selain itu rendahnya tingkat kesejahteraan dan tidak
adanya pemekaran wilayah menjadikan kondisi wilayah perbatasan menjadi
terpuruk.
Informasi
dari masyarakat Balaikarangan diperoleh bahwa sebagian wilayah
perbatasan Indonesia Malaysia di Balaikarangan Kalimantan Barat telah
dimasukki oleh warga asing untuk pengambilan kayu dan pengolahan
tambang, sebaliknya sebagian warga yang berada di Balaikarangan dan
Seluas telah melakukan perdagangan di Negara Serawak untuk memperoleh
sumber pendapatan sebaliknya warga asing telah melakukan pengolahan
tambang dan hasil hutan di Negara Indonesia yang ada di Kalimantantan
Barat dan Kalimantan Timur dengan memanfaatkan wilayah-wilayah yang
tidak terjaga oleh pos pemantau perbatasan (Pos-PAMTAS). Fenomena ini
menunjukkan bahwa interaksi masyarakat di wilayah batas kedua negara
sering melakukan pelanggaran yang mengganggu ketahanan nasional NKRI.
Sehubungan
dengan ketahanan nasional, pemerintah berupaya untuk merencanakan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemekaran
wilayah perbatasan di wilayah Balaikarangan dan Selua di Kalimantan
Barat yang disertai dengan peningkatan kinerha SDM Aparatur Pemerintah
dan Aparatur TNI. Perencanaan pembangunan tersebut lebih difokuskan pada
faktor-faktor yang berada dalam skala prioritas dan berkaitan langsung
dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Strategi
untuk mewujudkan Indonesia aman dan damai tidak dipisahkan dengan
tingkat kualitas sumber daya manusia terutama dihadapkan pada kemajuan
IPTEK yang relatif berubah dengan cepat yang menyebabkan pengaruh arus
globalisasi yang tidak dapat dihindari dan harus dihadapi dengan airf
dan bijaksana. Namun demikian kondisi yang terjadi pada perbatasan
Indonesia dengan Negara Malaysia tidak pernah selesai akibat kurangnya
perhatian dan kepastian kedua negara terhadap batas wilayah
masing-masing.