RSS

PKN 4

KETAHANAN NASIONAL

1.Latar Belakang

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

2.Tujuan Nasional
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

3.Falsafah
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
– Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
– Alinea kedua menyebutkan:
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
– Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
– Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.Ideologi Negara
1. IDEOLOGI DUNIA
A. Liberalisme
(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan.
Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
B. Komunisme
(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh),
oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
– Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
– menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
– Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
– Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
– Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
C. Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
– Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
– Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
– Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
– Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
– Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
– Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
5.Contoh Kasus
“PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA”
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan batas-batas wilayah  daratan dan lautan yang telah diakui dunia Internasional. Negara Indonesia memiliki perbatasan dengan negara-negara tetangga baik perbatasan di darat maupun di laut. Indonesi berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Papua New Gini, Timor Letse dan Australia. Negara yang berbatasan di daratan adalah Indonesia dengan Papua New Gini di Provinsi Papua dan Malaysia di Serawak dan Sabah di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Daerah perbatasan ini dijaga oleh TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut dibantu oleh masyarakat yang berada di daerah perbatasan, terutama mereka yang berada pada perbatasan di darat seperti Pulau Kalimantan dan Papua. Hal ini membuat TNI harus berupaya meningkatkan ketahanan dan pertahanan di wilayah perbatasan untuk mewujudkan keamanan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Batas wilayah laut dan daratan tersebut nampak jelas pada peta/atlas yang menggambarkan zona perbatasan yang harus dipatuhi. Namun demikian dalam dekade terakhir Negara Indonesia yang aman dan makmur terkoyah dengan ulah dari negara-negara tetangga seperti Malaysia yang hingga kini terus memberikan intervensi terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia, baik di wilayah lautan maupun wilayah daratan.
Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Provinsi Kalimatan Barat dan Kalimantan Timur merupakan zona konflik perbatasan yang terus menjadi permasalahan negara yang tidak ada habisnya. Zone perbatasan tersebut tidak mudah diawasi maupun dikendalikan oleh karena cakupan yang luas. Sejalan dengan perbatasan negara, Tenara Nasional Indonesia mendapat bagian tugas penting untuk mempertahankan wilayah Negara Republik Indonesia. Tugas kemanunggalan ABRI dengan rakyat adalah tugas utama yang dicanangkan untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedaulatan negara bukan berada pada TNI semata tetapi seluruh rakyat Indonesia dan kemanunggalan ABRI dan rakyat adalah simbol kesatuan untuk tujuan yang sama dalam meningkatkan Ketahanan Nasional (Tannas). Namun kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat di wilayah perbatasan membutuhkan adanya pembangunan yang merata. Pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan bukan pekerjaan yang mudah tetapi membutuhkan strategi dan rencana yang terstruktur. Disisi lain masyarakat membutuhkan adanya akses pembangunan yang terus berlangsung, salah satunya akses jalan untuk memudahkan transportasi masyarakat menuju pusat pemerintahan. Hal ini masih belum nampak, sedangkan yang nampak menonjol adalah pusat-pusat komando yang secara psikologis hanya memberikan jamanan keamanan tetapi jaminan sosial dan ekonomi masih tidak terpenuhi.
Wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat berada pada Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu. Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kecamatan Jagaibabang Kabupaten Bangkayang dan Kecamatan Nangabadau Kabupaten Kapuas Huku adalah wilayah Kecamatan yang memiliki desa-desa yang berada pada garis perbatasan langsung dengan negara Malaysia. Keberadaan wilayah ini masih sangat terisolasi (tidak ada akses jalan yang baik pada sejumlah desa yang berbaasang langsung dengan negara Malaysia) sehingga potensi aksesibilitas masyarakat lebih mengarah ke negara Malaysia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.    
Kegiatan masyarakat di wilayah perbatasan juga membuka ruang gerak kepada negara Malaysia untuk melakukan ekspansi perluasan wilayah dan mencaplok wilayah NKRI yang mengakibatkan Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) terhadap Ketahanan Nasional. Di sisi lain pembangunan yang diselenggarakan di wilayah perbatasan masih sangat jarang, rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang, masih sebatas wacana dan tidak terimplementasikan di wilayah perbatasan. Bahkan pelaksanaan pembangunan di wilayah perbatasan diserahkan kepada TNI dalam program kemanunggalan ABRI dan Rakyat, namun hal ini tidak dapat memberikan perubahan nyata terhadap kondisi historis wilayah perbatasan, oleh karena itu perlu adanya perencanaan pembangunan yang lebih terkonsentrasi kepada wilayah perbatasan dengan melakukan pemekaran atau perluasan wilayah pemukiman dan pemerintahan dengan melakukan pembangunan infrastruktur.
Kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, sarana dan paranana, agama, sosial budaya dan ekonomi, hukum dan informatika terindetivikasi sangat menunjang aksesibilitas masyarakat. Hal ini hanya dapat terwujud melakui strategi pembangunan yang terarah pada sasaran yang akan dicapai. Strategi pembangunan nasional dalam kerangka kerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangan Jangka Panjangan (RPJP) adalah kebijakan pembangunan berjangka yang direncanakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di kota dan daerah termasuk di wilayah perbatasan.
Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009 (RPJMN) telah ditetapkan bahwa salah satu prioritas dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan damai adalah melalui pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur dengan kebijakan yang diarahkan untuk (a) Mendorong terciptanya wadah yang terbuka dan demokrasi bagi dialog kebudayaan agar benturan-benturan yang terjadi tidak melebar menjadi konflik sosial.(b) Mendorong tuntaskan proses modernisasi yang dicirikan dengan terwujudnya negara kebangsaan Indonesia Modern yang berkekanjutan dan menguatnya masyarakat sipil. (c) Revitalisasi nilai-nilai kearifat lokasl sebagai salah satu dasar pengembangan etika pergaulan sosial untuk memperkuat identitas nasional (d) Meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk-produk dalam negeri. Dalam kaitannya dengan pertahanan wilayah di Indonesia, pemerintah melakukan strategi pertahanan yang dapat mempertahankan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Perbatasan-perbatasan negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan batasan zone eksklusif atau batas teritorial yang terdiri  batas wilayah darat dan batas wilayah laut dapat mempengaruhi perencanaan pembangunan nasional.
Pembangunan di segala bidang, perwujudan pembangunan nasional tersebut melalui pemerataan kegiatan pembnagunan yang mencakup hayat hidup orang banyak. Terkait dengan Ketahanan Nasional (Tannas), pembangunan nasional diharapkan dapat menjadi pilar dan motivator untuk meningkatkan ketahanan nasional tersebut. Bukan diartikan secara terpisah dalam dua makna yang berbeda yang akhirnya menimbulkan dua persepsi yang berbeda dan tidak bersatu. Tannas dalam program kerjanya adalah mewujudkan ketahanan nasional, sementara pembangunan nasional adalah pembangunan seluruh aspek kehidupan yang berkaitan dengan sosial, politik, ekonomi dan hankam.
Ketahanan nasional di wilayah perbatasan membutuhkan dukungan perencanaan pembangunan yang global. Pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan hankam, pembangunan Iptek, pembangunan sumber daya aparatur dan pembangunan sumber aparatur TNI yang siap dan patuh menjalankan tugas dan perintah di daerah perbatasan dengan penuh tanggung jawab. Perencanaan pembangunan disesuaikan juga dengan kondisi masyarakat, aksesibilitas dan transportasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat dan upaya untuk pemekaran wilayah.
Paradigma peningkatan ketahanan nasional merujuk pada tindakan-tindakan pencegahan dan kewaspadaan nasional dengan mengimplementasikan progran pembangunan di segala di bidang di wilayah perbatasan. Hal ini berkaitan dengan peran TNI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk : (a) mengatasi benturan-benturan yang terjadi agar tidak menjadi konflik sosial.(b) mewujudkan negara kebangsaan Indonesia modern untuk memperkuat masyarakat sipil. (c) memperkuat identitas nasional dan (d) membentuk kepercayaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri yang dengan demikian polaritas pembangunan kawasan perbatasan dapat mengarah pada titik yang jelas dan tegas.
Berbicara tentang lingkup kerja, Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab mempertahankan Negara Kesatuan Indonesia beserta isinya, namun demikan dalam pelaksanaan pembangunan TNI diharapkan dapat berperan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan tersebut sehingga dapat mewujudkan pembangunan nasional yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahtetraan masyarakat terutama mereka yang berada di wilayah-wilayah perbatasan seperti perbatasan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia.
Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan ditandai tanah batas yang memiliki panjang 2,019.5 km dan membentang dari Tanjung Datu di sudut barat laut Kalimantan, melalui dataran tinggi pedalaman Kalimantan, ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur pulau. Batas  memisahkan Indonesia pada provinsi kalimantan timur dan kalimantan barat dari Malaysia pada negara sabah dan sarawak.
Kalimantan Barat memiliki sejumlah wilayah di bagian utara yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia seperti Balaikarangan, Seluas dan Patoh yang mencakup daerah tanjung yang berada di sudut barat laut. Ketiga lokasi ini sangat berdekatan dengan garis perbatasan antara negara Indonesia dan Malaysia. Kondisi wilayah perbatasan sampai saat ini digunakan oleh sebagian warga untuk menyebarang ke negara tetangga untuk berdagang atau memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini disebabkan oleh faktor transportasi dan aksesibilitas pembangunan yang belum terimplementasikan, selain itu rendahnya tingkat kesejahteraan dan tidak adanya pemekaran wilayah menjadikan kondisi wilayah perbatasan menjadi terpuruk.
 Informasi dari masyarakat Balaikarangan diperoleh bahwa sebagian wilayah perbatasan Indonesia Malaysia di Balaikarangan Kalimantan Barat telah dimasukki oleh warga asing untuk pengambilan kayu dan pengolahan tambang, sebaliknya sebagian warga yang berada di Balaikarangan dan Seluas telah melakukan perdagangan di Negara Serawak untuk memperoleh sumber pendapatan sebaliknya warga asing telah melakukan pengolahan tambang dan hasil hutan di Negara Indonesia yang ada di Kalimantantan Barat dan Kalimantan Timur dengan memanfaatkan wilayah-wilayah yang tidak terjaga oleh pos pemantau perbatasan (Pos-PAMTAS). Fenomena ini menunjukkan bahwa interaksi masyarakat di wilayah batas kedua negara sering melakukan pelanggaran  yang mengganggu ketahanan nasional NKRI.
Sehubungan dengan ketahanan nasional, pemerintah berupaya untuk merencanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemekaran wilayah perbatasan di wilayah Balaikarangan dan Selua di Kalimantan Barat yang disertai dengan peningkatan kinerha SDM Aparatur Pemerintah dan Aparatur TNI. Perencanaan pembangunan tersebut lebih difokuskan pada faktor-faktor yang berada dalam skala prioritas dan berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Strategi untuk mewujudkan Indonesia aman dan damai tidak dipisahkan dengan tingkat kualitas sumber daya manusia terutama dihadapkan pada kemajuan IPTEK yang relatif berubah dengan cepat yang menyebabkan pengaruh arus globalisasi yang tidak dapat dihindari dan harus dihadapi dengan airf dan bijaksana. Namun demikian kondisi yang terjadi pada perbatasan Indonesia dengan Negara Malaysia tidak pernah selesai akibat kurangnya perhatian dan kepastian kedua negara terhadap batas wilayah masing-masing.