RSS

MENGENAL NEGARA DAN CARA BERWARGANEGARA



MENGENAL NEGARA DAN CARA BERWARGANEGARA
(Warga Negara dan Negara) 

      A.   Negara
Perlu kita ketahui bahwa istilah negara mengacu pada sebuah organisasi yang terdapat sekolompok orang didalamnya. Kata negara adalah terjemahan dari bahasa Inggris yakni state, sedangkan dari bahsa Belanda & Jerman adalah staat, dan dari bahasa perancis yaitu etat. Semua kata tersebut didapat dari bahasa latin yaitu status atau statum yang artinya suatu kedaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat yang tegak dan tetap. Di negara kita Indonesia kata negara di ambil dari bahasa sansekerta yakni nagari atau negara yang artinya wilayah atau penguasa.


Dilihat secara terminologi negara di definisikan sebagai organisasi tertinggi pada suatu kelompok masyarakat yang bercita-cita untuk hidup bersatu dalam suatu daerah tertentu dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat. Ada beberapa ahli yang berpendapat tentang definisi suatu negara:
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
  1. Logeman, Negara merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berkuasa dan bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
  2. Bellefroid, Negara merupakan suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya & dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menciptakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  3. Krannenburg, Negara merupakan suatu organisasi yang muncul karena keinginan dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  4. J.J. Rousseau, Negara merupakan perserikatan dari segenap rakyat bersama yang melindungi & mempertahankan hak masing-masing diri & harta benda para anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
  5. Aristoteles, Menurut beliau negara merupakan suatu persekutuan dari sebuah keluarga dan suatu desa untuk mencapai kehidupan yang layak dan sebaik-baiknya.
  6. Max Weber, Negara merupakan kumpulan masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah didalam suatu wilayah.
  7. Roger H. Soltau, Negara merupakan suatu alat atau wewenang yang mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama rakyat atau masyarakat.
  8. Harold J. Laski, Negara merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah lebih agung daripada (personal) individu atau kelompok yang merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.
  9. Mac Iver, Negara merupakan penarikan (persembatanan) yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan sebuah kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (teritorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
  10. Ibnu Chaldun, Negara merupakan masyarakat yang mempunyai mulk dan wazi' (kekuasaan dan kewibawaan).
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA SEBUAH NEGARA
  Unsur-unsur negara merupakan bagian terpenting untuk membangun sebuah negara agar negara mempunyai pengertian yang utuh. Jika satu saja unsur tersebut tidak terpenuhi maka negara tersebut tidak sempurna dan tidak bisa dikatakan negara. Negara bisa menjadi kokoh apabila didukung oleh setidaknya tiga unsur pokok yakni rakyat, wilayah dan pemerintahan. Namun selain tiga unsur pokok tersebut ada unsur lain yang juga mampu menunjang terbentuknya sebuah negara, yaitu pengakuan dari negara lain.
  • Rakyat, Sebuah negara harus mempunyai rakyat yang tetap. Rakyat adalah unsur yang paling penting dari terbentuknya suatu negara. Rakyat menjadi unsur vital dalam pembentukan sebuah negara. Hal ini disebabkan karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam konteks ini rakyat adalah semua orang yang berada didalam wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan yang ada pada negara tersebut.
  • Wilayah, Adanya suatu wilayah merupakan sesuatu hal yang wajib bagi sebuah negara. Wilayah adalah tempat rakyat yang tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksudkan dalam hal ini meliputi wilayah daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara. Wilayah adalah unsur vital kedua setelah rakyat. Dengan adanya suatu wilayah yang dihuni oleh manusia maka sebuah negara akan terbentuk.
  • Pemerintahan yang Berdaulat, Kedaulatan amat diperlukan bagi sebuah negara, karena tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan bisa berdiri tegak. Sebuah negara tidak mempunyai kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Maka dari itu, kedaulatan menjadi unsur penting terbentuknya sebuah n           egara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memiliki kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
  • Pengakuan dari Negara Lain, Pengakuan dari negara lain dibutuhkan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan berskala Internasional. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya sebuah ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain. Selain itu juga, pengakuan dari negara lain dibutuhkan untuk menjalin hubungan dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya & pertahanan keamanan. Dua bentuk pengakuan ialah sebagai berikut:
    • Pengakuan de facto yaitu pengakuan menurut kenyataan. Sebuah negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai pembentuk sebuah negara.
    • Pengakuan de jure yaitu pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum Internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan Internasional.
       B.  Cara Berwarga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menjadi warga negara yang baik itu tidak berbeda dengan menjadi anak yang baik. Tidak perlu meniru sikap orang lain sebagai warga negara, cukup mengikuti aturan yang ada di negara itu sudah dibilang menjadi warga negara yang baik dan taat aturan.
Untuk menjadi warga negara yang baik, tentunya kita perlu menjadi orang yang baik pastinya, nah untuk belajar menjadi orang yang baik kita perlu mematuhi peraturan sakral dan wajib dari awal, apakah itu? mematuhi aturan orang tua, banyak orang diluar sana yang menyepelekan hal ini dan akibatnya akan berdampak juga pada lingkungan luarnya. jika mematuhi pastinya kita akan belajar banyak hal dari orang tua, etika, larangan, yang mana baik dan tidak, itu akan di ajarkan oleh orang tua jika kita mematuhinya.
kedua. sebagai warga negara kita perlu tahu tentang budaya kita. tidak perlu untuk mengikuti semua adat budaya yang ada pada negara, hanya saja kita perlu mengetahui tentang budaya kita, sejarah budaya kita, dan yang terpenting harus mengetahui budaya yang ada di daerah kita. setiap negara punya ciri khas berpakaian masing-masing, nah begitu juga negara kita indonesia cobalah untuk menggunakan pakaian nasional negara pada hari nasional tertentu dan pada hari kerja. itu adalah salah satu cara menjadi warga negara yang baik. Yang terpenting dari suatu negara adalah sejarah tenang negara, apakah kita warga negara yang baik jika hal tentang negara kita saja tidak tau? ya pastinya kita perlu tau itu, dan itu wajib karena jika suatu saat negara kita kedatangan warga negara asing kita tidak perlu lagi menyuruh orang lain untuk menjelaskannya.
Untuk menjadi warga negara yang baik, kita perlu menjadi teman yang baik. Teman-teman yang baik membuat kita orang yang baik. Mereka menghentikan kita dari melakukan hal-hal buruk. pastinya orang lain akan meniru hal baik itu dan menjadi pemahamannya dan contoh yang baik bagi orang lain.

Bahasa indonesia, seperti yang saya pakai saat ini adalah bahasa negara, dimana bahasa di pakai untuk berkomunikasi kepada sesama warga negara, sebagai warga negara yang baik kita perlu fasih berbahasa negara kita sendiri, lebih memperioritaskan bahasa negara dibanding negara lain, itu adalah salah satu bentu warga negara yang baik.
Oleh karena itu, kita akan menjadi anak yang baik di rumah dan mematuhi orang tua, mengetahui tentang budaya yang ada, menjadi seorang teman yang berharga - orang baik secara umum dan menjadi warga negara Indonesia yang baik.

Teori Status Warga Negara

  • Status Positif/Peran Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Status Negatif/Peran Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
  • Status Aktif/Peran Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
  • Status Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Warga Negara Bagi Kehidupan
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).
Atas dasar pengalaman historis yang empiris Indonesia yang sangat buruk dalam masalah demokrasi terutama pada masa orde baru dan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah yang otoriter sehingga hak dan kebebasan masyarakat terikat dan sangat terbatas.oleh karena itu sangat diperlukan sekali peran warga negara dalam menumbuhkembangkan demokratisasi di Indonesia. Warga negara diharapkan memahami masalah kontemporer yang akan timbul. Untuk mengatasi masalah tersebut dalam masyarakat demokratis, peran warganya adalah berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat/pemerintahnya (social support), melakukan kontrol terhadap pemerintah (social control), dan meminta pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat (social responsibility). Dengan diadakannya amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002  diharapkan adanya perubahan besar dari warga negara dalam memandang demokrasi. Amandemen yang hingga keempat kali itu intisarinya memang benar-benar berpaham konstitusionalime penuh sehingga kekuasaan pemerintah memang tidak sewenang-wenang, jaminan hak asasi manusia dan warga negara terwujud. Dengan dijabarkannya pasal mengenai jaminan hak-hak warga negara. Ini membuka jalan lebar untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund Neuman (Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
  1. Sebagai zoon politikon
  2. Setiap generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
  3. Kebesaran domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan pribadi yang baik. (Cholisin,dkk. 2007:87)
Masyarakat politik adalah arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintahan dan aparat negara. Civil Society pada dasarnya merupakan upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dengan demikian, civil society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warga Negara akan dapat menolong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol Negara.
Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
Civil society yang merupakan pemberdayaan warga Negara (optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political society) sehingga mampu melakukan kontrol/menguasai Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut : a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah. g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. h. Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab. i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
Sumber:
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/10-pengertian-negara-menurut-para-ahli.html
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
http://thejokowi.blogspot.co.id/2014/08/bagaimana-cara-menjadi-warga-negara.html

0 komentar:

Posting Komentar