RSS

HAKI 2

Fenomena Pembajakan Software di Indonesia : Antara Kebutuhan dan Pelanggaran
Hak Cipta (HKI)


Tuntutan dari para pembuat software yang bernilai jutaan dolar (USD) untuk pembajakan software oleh beberapa penjual komputer dikawasan pusat penjualan komputer di Mall Mangga Dua dan Hotel Dusit Jakarta beberapa waktu yang lalu cukup membuat masyarakat para pengguna komputer panik. Apalagi saat ini mulai marak lagi dilakukannya penertibanpenertiban oleh para pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agurung Republik Indonesia dan Vendor pembuat software yang dirugikan melalui pada kuasa hukumnya (Pengacara HKI) untuk membersihkan pembajakan software di Indonesia. Tahap berikutnya akan terus berkembang lagi ke kantor-kantor swasta dan pemerintah, lembaga-lembaga kursus komputer (Training Center), warnet, rental komputer, dsb. Hal ini terutama dilakukan kepada institusi bisnis yang bersifat komersil yang mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan software tersebut. Produk software yang saat ini banyak beredar versi bajakannya adalah software-software produk dari Microsoft Corp. Sebut saja seperti sistem operasi Microsoft Windows (Windows 98, ME, 2000, 2003 maupun Vista), Microsoft Office, Microsoft SQL Server, Microsoft Exchage Server, Microsoft ISA Server, dll serta software-software yang berjalan di atas sistem operasi Microsoft Windows tersebut. Penyalahgunaan dan pembajakan software Microsoft Windows itu sendiri banyak dilakukan oleh masyakarat antara lain karena memang produk itulah yang paling banyak digunakan oleh masyarakat karena produknya yang terkenal dengan “User Friendly”-nya sementara menurut kalangan masyarakat Indonesia harga produk tersebut harganya relatif mahal. Misalkan saja, untuk mendapatkan satu buah sistem operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions yang saat ini banyak digunakan,
anda harus mengeluarkan uang sekitar $ 8,-

Sebenarnya kalau dilihat dari fasilitas dan keuntungan yang bisa didapatkan dari
menggunakan produk tersebut, harga yang ditawarkan relatif tidak terlalu mahal. Harga yang
mahal tersebut biasanya dipacu karena memang tingkat perekonomian masyarakat kita saja
yang masih rendah. Untuk dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan
masyarakat sendiri, sebenarnya produk-produk yang dijual oleh para vendor pembuat
software juga bisanya bervariasi. Mulai dari yang harganya lebih murah dengan
mengurangkan beberapa fitur. Misalnya saya ada beberapa versi software seperti dengan
melampirkan versi standar yang bisa digunakan oleh para pengguna perorangan atau pribadi
(pengguna rumahan), versi profesional yang bisa digunakan oleh para pengguna profesional
serta perusahan skala kecil dan menengah dan versi Enterprise yang biasa dipergunakan
oleh para pengguna dari kalangan perusahan berskala besar atau perusahaan multinasional.
Sebagai penggunakan komputer, sebaiknya menentukan software mana yang akan dipakai
dan disesuaikan untuk kebutuhan serta keuangan yang anda miliki.


Pembajakan software sendiri pada hakekatnya adalah pelanggarakan terhadap hak cipta
atau yang biasa sebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para
pengguna. Adapun definisi dari hak cipta itu sendiri menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Undang-undang Hak Cipta) Bab I
Pasal 1 adalah “merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”. Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut
pada pasal 15 dijelaskan sebagi berikut :
1.      Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;

2.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;

3.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;

4.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;

5.      Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata
untuk keperluan aktivitasnya;

6.      Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti ciptaan bangunan;

7.      Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pada Undang-undang Hak Cipta terdapat beberapa pasal yang beraitan dengan ketentuan
spesifik dengan software, antara lain :
1.      Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
2.      Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3.      Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4.      Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5.      Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6.      Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau
pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima
Miliar Rupiah).
7.      Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8.      Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima
Ratus Juta Rupiah)
Pada pasal 72 Ayat (3) terlitah jelas bagi pelanggaran terhapat point tersebut lebih ditujukan
kepada para pengguna software bajakan (Individual end User) dan institusi bisnis atau
komersial (Corporate end User) yang memperbanyak secara software secara ilegal dan
untuk kepentingan komersial akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa
program komputer adalah “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut”. Kesimpulan itulah yang membuat mengapa suatu
software perlu dilindungi.

           
Pada Justisiari P. Kusumah [2006] ada beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu
software, antara lain : lisensi komersial, lisensi percobaan software (Shareware), lisensi
untuk penggunaan non kemersial, lisensi freeware, dan lisensi lain (Open Source).
1.      Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang
bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis).
Misalnya : Sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft
Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, Software Aniti Virus (Norton Anti,
MCAffee, Seagate, AVG, dll), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate, dll).
2.      Jenis lisensi percobaan software (Shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji
coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut
dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum
membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya
30 s/d 60 hari.
3.      Jenis lisensi untuk penggunaan non kemersial adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
software-software yang bersifat non komersial dan digunakan untuk kepentingankepentingan
non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan
untuk penggunaan pribadi.
4.      Jenis lisensi Freeware adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang
bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan (tools) dengan kemampuan
yang terbatas dibandingkan dengan versi yang untuk penggunaan komersial (bisnis).
5.      Jenis lisensi lain (Open Source) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada softwaresoftware
yang bersifat Open Source atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal
sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa anda baca secara lengkap di
http://www.gnu.org. Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada
dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk
mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas
kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil
software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan
mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh,
dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar
dimasyarakat Linux dapat digunakan secara gratis diseluruh dunia, bahkan Listing
program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara
terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak
software dan melanggar hak cipta (HKI).

Berikut ini adalah jenis-jenis pembajakan software yang sering dilakukan, antara lain :
1.      Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi
untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada
komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada
perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem
operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau
komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2.      Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk
sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk
jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak
dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan
perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk
AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software
AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada
bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut
memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya
ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan
pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk
15 unit komputer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa
lisensi yang asli dari AutoDesk.


Sumber : http://bahanajar.sman1jember.sch.id/Teknologi%20Komputer/HaKI/88788124-Pembajakan-Software.pdf

0 komentar:

Posting Komentar