Fenomena
Pembajakan Software di Indonesia : Antara Kebutuhan dan Pelanggaran
Hak Cipta (HKI)
Tuntutan dari
para pembuat software yang bernilai jutaan dolar (USD) untuk pembajakan
software oleh beberapa penjual komputer dikawasan pusat penjualan komputer di
Mall Mangga Dua dan Hotel Dusit Jakarta beberapa waktu yang lalu cukup membuat
masyarakat para pengguna komputer panik. Apalagi saat ini mulai marak lagi
dilakukannya penertibanpenertiban oleh para pihak Kepolisian Republik
Indonesia, Kejaksaan Agurung Republik Indonesia dan Vendor pembuat software
yang dirugikan melalui pada kuasa hukumnya (Pengacara HKI) untuk membersihkan
pembajakan software di Indonesia. Tahap berikutnya akan terus berkembang lagi
ke kantor-kantor swasta dan pemerintah, lembaga-lembaga kursus komputer
(Training Center), warnet, rental komputer, dsb. Hal ini terutama dilakukan
kepada institusi bisnis yang bersifat komersil yang mendapatkan keuntungan
dengan memanfaatkan software tersebut. Produk software yang saat ini banyak
beredar versi bajakannya adalah software-software produk dari Microsoft Corp.
Sebut saja seperti sistem operasi Microsoft Windows (Windows 98, ME, 2000, 2003
maupun Vista), Microsoft Office, Microsoft SQL Server, Microsoft Exchage
Server, Microsoft ISA Server, dll serta software-software yang berjalan di atas
sistem operasi Microsoft Windows tersebut. Penyalahgunaan dan pembajakan
software Microsoft Windows itu sendiri banyak dilakukan oleh masyakarat antara
lain karena memang produk itulah yang paling banyak digunakan oleh masyarakat
karena produknya yang terkenal dengan “User Friendly”-nya sementara menurut
kalangan masyarakat Indonesia harga produk tersebut harganya relatif mahal.
Misalkan saja, untuk mendapatkan satu buah sistem operasi Microsoft Windows XP
Profesional Editions yang saat ini banyak digunakan,
anda harus mengeluarkan uang
sekitar $ 8,-
Sebenarnya kalau dilihat dari
fasilitas dan keuntungan yang bisa didapatkan dari
menggunakan produk tersebut,
harga yang ditawarkan relatif tidak terlalu mahal. Harga yang
mahal tersebut biasanya dipacu
karena memang tingkat perekonomian masyarakat kita saja
yang masih rendah. Untuk dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan
masyarakat sendiri, sebenarnya
produk-produk yang dijual oleh para vendor
pembuat
software
juga
bisanya bervariasi. Mulai dari yang harganya lebih murah dengan
mengurangkan beberapa fitur.
Misalnya saya ada beberapa versi software
seperti dengan
melampirkan versi standar yang
bisa digunakan oleh para pengguna perorangan atau pribadi
(pengguna rumahan), versi
profesional yang bisa digunakan oleh para pengguna profesional
serta perusahan skala kecil dan
menengah dan versi Enterprise yang
biasa dipergunakan
oleh para pengguna dari kalangan
perusahan berskala besar atau perusahaan multinasional.
Sebagai penggunakan komputer,
sebaiknya menentukan software mana
yang akan dipakai
dan disesuaikan untuk kebutuhan
serta keuangan yang anda miliki.
Pembajakan software sendiri pada hakekatnya
adalah pelanggarakan terhadap hak cipta
atau yang biasa sebut dengan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para
pengguna. Adapun definisi dari
hak cipta itu sendiri menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta (Undang-undang Hak Cipta) Bab I
Pasal 1 adalah “merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”. Adapun
pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut
pada pasal 15 dijelaskan sebagi berikut :
1.
Penggunaan
ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pencipta;
2.
Pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar
pengadilan;
3.
Pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. Pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar
dari pencipta;
4.
Perbanyakan
suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5.
Perbanyakan
suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata
untuk keperluan aktivitasnya;
6.
Perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti ciptaan
bangunan;
7.
Pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pada Undang-undang Hak Cipta
terdapat beberapa pasal yang beraitan dengan ketentuan
spesifik dengan software, antara lain :
1.
Pasal
2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
2.
Pasal
15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
3.
Pasal
30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
4.
Pasal
45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5.
Pasal
56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6.
Pasal
72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana minimal 1 bulan dan/atau
minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau
pidana penjara maksimal 7 tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima
Miliar Rupiah).
7.
Pasal
72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak
cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah).
8.
Pasal
72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara maksimal 5 tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima
Ratus Juta Rupiah)
Pada pasal 72
Ayat (3) terlitah jelas bagi pelanggaran terhapat point tersebut lebih
ditujukan
kepada para pengguna software bajakan (Individual end User) dan institusi
bisnis atau
komersial (Corporate end User) yang memperbanyak secara software secara ilegal dan
untuk kepentingan komersial akan
dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun
dan/atau denda maksimal Rp.
500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal
1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa
program komputer adalah
“Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain,
yang apabila digabungkan dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi
tersebut”. Kesimpulan itulah yang membuat mengapa suatu
software
perlu
dilindungi.
Pada Justisiari
P. Kusumah [2006] ada beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu
software, antara lain :
lisensi komersial, lisensi percobaan software
(Shareware), lisensi
untuk penggunaan non kemersial,
lisensi freeware, dan lisensi lain (Open
Source).
1.
Jenis
lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang
bersifat komersial dan digunakan untuk
kepentingan-kepentingan komersial (bisnis).
Misalnya : Sistem operasi
Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft
Office, PhotoShop, Corel Draw,
Page Maker, AutoCAD, Software Aniti Virus (Norton Anti,
MCAffee, Seagate, AVG, dll), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm,
Seagate, dll).
2.
Jenis
lisensi percobaan software (Shareware)
adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
software-software
yang
bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji
coba terhadap software komersial yang akan
dikeluarkan sebelum software tersebut
dijual secara komersial atau
pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum
membeli software yang sebenarnya (Full
Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya
30 s/d 60 hari.
3.
Jenis
lisensi untuk penggunaan non kemersial adalah jenis lisensi yang diberikan
kepada
software-software
yang
bersifat non komersial dan digunakan untuk kepentingankepentingan
non komersial seperti pada
instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan
untuk penggunaan pribadi.
4.
Jenis
lisensi Freeware adalah jenis
lisensi yang diberikan kepada software-software
yang
bersifat mendukung atau
memberikan fasilitas tambahan (tools) dengan
kemampuan
yang terbatas dibandingkan dengan
versi yang untuk penggunaan komersial (bisnis).
5. Jenis lisensi
lain (Open Source) adalah jenis
lisensi yang diberikan kepada softwaresoftware
yang bersifat Open Source atau menggunakan hak
cipta publik yang dikenal
sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa anda
baca secara lengkap di
http://www.gnu.org. Adapun
prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada
dasarnya berusaha memberikan
kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software
untuk
mengembangkan kreasi perangkatnya
dan menyebarkannya secara bebas
kemasyarakat umum (publik).
Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan
etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil
software
GPL
kemudian mengemasnya menjadi sebuah software
komersial dan
mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya
atau ciptaannya. Sebagai contoh,
dengan menggunakan lisensi GPL
sistem operasi Linux yang saat banyak beredar
dimasyarakat Linux dapat
digunakan secara gratis diseluruh dunia, bahkan Listing
program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari
sistem operasi Linux tersebut secara
terbuka dan dapat diperoleh
secara gratis di internet tanpa
dikategorikan membajak
software dan
melanggar hak cipta (HKI).
Berikut ini adalah jenis-jenis
pembajakan software yang sering
dilakukan, antara lain :
1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan
software
yang
biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi
untuk komputer yang dijualnya,
tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada
komputer yang dibeli oleh
pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada
perangkat komputer yang dijual
secara terpisah dengan software (terutama
untuk sistem
operasinya). Pada umumnya ini
dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau
komputer “jangkrik” (Clone Computer).
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan
software
yang
biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk
sejumlah tertentu, tetapi pada
kenyataanya software tersebut
dipasang (install) untuk
jumlah yang berbeda dengan
lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak
dari jumlah lisensi yang dimiliki
perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan
perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan
Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan
tersebut membeli lisensi produk
AutoCAD untuk 25 unit komputer
diperusahaannya yang mempergunakan software
AutoCAD sebagai aplikasi yang
digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada
bidang perminyakan. Pada
kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut
memiliki lebih dari 25 unit
komputer yang menggunakan software AutoCAD,
misalnya
ada 40 unit komputer. “PT.
Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan
pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan
software) dengan kategori Under Licensing untuk
15 unit komputer yang dugunakan,
yaitu dengan menggunakan software AutoCAD
tanpa
lisensi yang asli dari AutoDesk.
Sumber
: http://bahanajar.sman1jember.sch.id/Teknologi%20Komputer/HaKI/88788124-Pembajakan-Software.pdf
0 komentar:
Posting Komentar