HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat
pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak
memiliki). Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan
martabatnya.
B.
Ciri-ciri Hak asasi manusia
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
C. Pengertian HAM
menurut beberapa para ahli diantaranya:
1.
Teori perjanjian masyarakat (1632-1704)
Teori
ini di kemukakan oleh John locke.
Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk Negara maka
semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang.
2.
Teori trias politika ( 1688-1765)
Teori
ini di kemukakan oleh Montesquieu.
Teori ini menyatakan bahwa kekeuasaan Negara di pisahkan menjadi tiga yaitu
legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi
hak asasi dan kekuasaan penguasa.
3. Teori kedaulatan
rakyat ( 1778-1912)
Teori ini dikemukakan oleh J.J
Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat
untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi
4. Teori Negara hukum
(1724-1904)
Teori ini di
kemukakan oleh Immanuel kant. Teori
ini menyatakan bahwa Negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban
warga Negara
5. Koentjoro
Poerbapranoto (1976), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya
suci.
6. Jack Donnely, hak asasi
manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia.
7. Meriam Budiardjo, berpendapat
bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh
dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
8.
Sedangkan menurut UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, istilah “Hak”
diartikan sebagai sesuatu yang benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti
bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga Hak asasi manusia adalah hak
dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah
dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki
sesuatu.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
Landasan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah
makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan
tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
D. MENJELASKAN
PRINSIP KERANGKA HUKUM HAM
Pelaksanaan HAM
di Indonesia dalam kerangka internasional
HAM ! Apa yang ada dalam benak anda saat
mendengar kata ini ? Pasti andaakan berpikir tentang keadilan, hukum,
moralitas, dan segala hubungan sosial masyarakat. HAM merupakan
singkatan dari Hak Asasi Manusia, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap
individu.
Setiap negara mempunyai tata cara yang berbeda mengenai pelaksanaan HAM di negaranya.Bagaimana dengan Indonesia ? Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum Indonesia sangat menjunjung tinggi hukum dan keadilan. HAM sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Setiap orang berhak mendapatkan hak-haknya. Tapi, bagaimana pelaksanaannya ? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ? Ataukah jauh dibawahnya ?
Kita lihat, dinegara kita sering sekali terjadi demo. Mereka menuntut hak-hak mereka. Lho, bukankah kita mempunyai peraturan yang baku tentang HAM ?Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Misalnya, disebutkan bahwa setiap masyarakat berhak mendapat penghidupan yang layak. Tapi, sebagian dari kita tidak bisa merasakannya. Banyak diantara kita yang tidur hanya beralaskan koran dan kardus bekas. Jangankan untuk membuat rumah, untuk makan sehari-hari saja terkadang mereka memungut sisa orang. Lalu ada orang-orang yang tinggal di perkampungan. Perkampungan itu kumuh. Ini bukan sepenuhnya salah pemerintah. Lalu pemerintah menertibkan mereka. Mungkin saja orang-orang itu adalah orang-orang desa yang tidak berpendidikan. Lalu mereka mencoba mengadu nasib di ibukota. Tapi, mereka malah membuat pemandangan ibukota memburuk. Seandainya saja merka berpendidikan, pastilah nasib mereka akan lebih baik. Tapi, apa daya, masyarakat kelas bawah tak mampu melanjutkan sekolah. Untuk sekolah, biayanya sangat mahal. Harga bahan pokok saja sudah selangit. Apalagi untuk sekolah, biayanya sangat mencekik. Mungkin anak-anak mereka ingin sekolah. Tetapi, itu hanyalah khayalan mereka. Mereka hanya bisa melihat anak orang-orang kaya yang bersekolah hingga mencapai tingkat sarjana, magister,master, dan lain sebagainya. Tak bisa dipungkiri, negara kita termasuk negara berkembang. Kita menemui kesulitan dalam berbagai bidang.
Tapi, kita bisa melihat kebawah. Masih banyak negara-negara dibawah kita. Kita sebut Ethiophia, setiap tahun, wabah kelaparan melanda negara tersebut. Lalu palestina, yang sedang dijajah Israel. Sebenarnya, kita juga dijajah oleh negara-negara maju. Kita sebut Amerika, Jepang, Eropa, bahkan mereka mendirikan lembaga pemberi bantuan untuk Indonesia.Dimana moralitas bangsa kita ? Seharusnya kita malu. Negara Mlaysiapun menjajah kita. Pulau kita, kebudayaan kita, dicuri. Jika sudah seperti ini, baru kita panik dan meminta keadilan pada PBB. Seharusnya sejak dulu kita menjaga apa yang menjadi harta kita. Kita harus mencegah separatisme dari sekelompok orang yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Contohnya saja papua. Mereka mulai memberontak. Kejadian ini dimanfaatkan oleh sekelompok ppihak yang ingin merebut papua dari kita. Papua adalah hak kita sebagai bangsa indonesia. Kita harus menjaga agar mereka tidak memberontak dan memisahkan diri dari negara kita. Kita harus merangkul mereka. Mereka harus mendapatkan hak-hak mereka. Kita harusnya juga bersyukur. Negara kita masih diberi ketabahan yang luar biasa. Kita masih bisa menghadapi berbagai musibah yang terus menerus melanda negara kita. Tuhan masih menyayangi kita. Kita tidak seperti Palestina yang direbut dengan keji hak-haknya oleh Israel. Tapi, kita juga harus membantu mereka yang sedang kesusahan walaupun kita sendiri dalam kesulitan. Itulah wujud manusia yang cinta pada sesama dan perwujudan kita sebagai bangsa yang beradab.
Tapi, kita harus tetap waspada jangan sampai ada pihak asing yang mencampuri urusan negara kita. Karena yang kita tahu, banyak pihak yang ingin mencoba mengadu domba negra kita. Pemerintah dan rakyat harus bersinergi saling mendukung untuk bisa menjaga keutuhan NKRI.Kita tak mau bukan jika negara kita yang besar ini berubah menjadi negara kecil yang tak berdaya. Kita semua ingin negara kita menjadi negara yang kuat dan selalu bersatu padu mengahadapi segala rintangan. Kita harus senantiasa bersatu tekad. Satukan tujuan demi terciptanya suatu kehidupan bangsa yang harmonis dan kuat. Pemerintah harus memperhatikan hak-hak rakyatnya dan rakyatpun harus mendukung pemerintahnya.
Setiap negara mempunyai tata cara yang berbeda mengenai pelaksanaan HAM di negaranya.Bagaimana dengan Indonesia ? Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum Indonesia sangat menjunjung tinggi hukum dan keadilan. HAM sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Setiap orang berhak mendapatkan hak-haknya. Tapi, bagaimana pelaksanaannya ? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ? Ataukah jauh dibawahnya ?
Kita lihat, dinegara kita sering sekali terjadi demo. Mereka menuntut hak-hak mereka. Lho, bukankah kita mempunyai peraturan yang baku tentang HAM ?Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Misalnya, disebutkan bahwa setiap masyarakat berhak mendapat penghidupan yang layak. Tapi, sebagian dari kita tidak bisa merasakannya. Banyak diantara kita yang tidur hanya beralaskan koran dan kardus bekas. Jangankan untuk membuat rumah, untuk makan sehari-hari saja terkadang mereka memungut sisa orang. Lalu ada orang-orang yang tinggal di perkampungan. Perkampungan itu kumuh. Ini bukan sepenuhnya salah pemerintah. Lalu pemerintah menertibkan mereka. Mungkin saja orang-orang itu adalah orang-orang desa yang tidak berpendidikan. Lalu mereka mencoba mengadu nasib di ibukota. Tapi, mereka malah membuat pemandangan ibukota memburuk. Seandainya saja merka berpendidikan, pastilah nasib mereka akan lebih baik. Tapi, apa daya, masyarakat kelas bawah tak mampu melanjutkan sekolah. Untuk sekolah, biayanya sangat mahal. Harga bahan pokok saja sudah selangit. Apalagi untuk sekolah, biayanya sangat mencekik. Mungkin anak-anak mereka ingin sekolah. Tetapi, itu hanyalah khayalan mereka. Mereka hanya bisa melihat anak orang-orang kaya yang bersekolah hingga mencapai tingkat sarjana, magister,master, dan lain sebagainya. Tak bisa dipungkiri, negara kita termasuk negara berkembang. Kita menemui kesulitan dalam berbagai bidang.
Tapi, kita bisa melihat kebawah. Masih banyak negara-negara dibawah kita. Kita sebut Ethiophia, setiap tahun, wabah kelaparan melanda negara tersebut. Lalu palestina, yang sedang dijajah Israel. Sebenarnya, kita juga dijajah oleh negara-negara maju. Kita sebut Amerika, Jepang, Eropa, bahkan mereka mendirikan lembaga pemberi bantuan untuk Indonesia.Dimana moralitas bangsa kita ? Seharusnya kita malu. Negara Mlaysiapun menjajah kita. Pulau kita, kebudayaan kita, dicuri. Jika sudah seperti ini, baru kita panik dan meminta keadilan pada PBB. Seharusnya sejak dulu kita menjaga apa yang menjadi harta kita. Kita harus mencegah separatisme dari sekelompok orang yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Contohnya saja papua. Mereka mulai memberontak. Kejadian ini dimanfaatkan oleh sekelompok ppihak yang ingin merebut papua dari kita. Papua adalah hak kita sebagai bangsa indonesia. Kita harus menjaga agar mereka tidak memberontak dan memisahkan diri dari negara kita. Kita harus merangkul mereka. Mereka harus mendapatkan hak-hak mereka. Kita harusnya juga bersyukur. Negara kita masih diberi ketabahan yang luar biasa. Kita masih bisa menghadapi berbagai musibah yang terus menerus melanda negara kita. Tuhan masih menyayangi kita. Kita tidak seperti Palestina yang direbut dengan keji hak-haknya oleh Israel. Tapi, kita juga harus membantu mereka yang sedang kesusahan walaupun kita sendiri dalam kesulitan. Itulah wujud manusia yang cinta pada sesama dan perwujudan kita sebagai bangsa yang beradab.
Tapi, kita harus tetap waspada jangan sampai ada pihak asing yang mencampuri urusan negara kita. Karena yang kita tahu, banyak pihak yang ingin mencoba mengadu domba negra kita. Pemerintah dan rakyat harus bersinergi saling mendukung untuk bisa menjaga keutuhan NKRI.Kita tak mau bukan jika negara kita yang besar ini berubah menjadi negara kecil yang tak berdaya. Kita semua ingin negara kita menjadi negara yang kuat dan selalu bersatu padu mengahadapi segala rintangan. Kita harus senantiasa bersatu tekad. Satukan tujuan demi terciptanya suatu kehidupan bangsa yang harmonis dan kuat. Pemerintah harus memperhatikan hak-hak rakyatnya dan rakyatpun harus mendukung pemerintahnya.
Sebagaisebuahmerdeka tentunya kita ingin
ketenangan dinegara kita. Kita inginkan kebebasan. Sebagai manusia kita
harusmempunyairasasolidaritas.Kita juga harusbertanggung jawab. Jangan
karenakita menuntut hak, tapi kita sendiri melupakan kewajiban kita sebagai
warganegara.
E.
Perbedaan ham dan hak biasa
Sebenarnya perbedaan "Hak" dengan HAM
"hampir" dikatakan tidak ada. Dari banyaknya pengertian dan pendapat
mengenai Hak, dapat disimpulkan, Hak adalah tuntutan kebebasan untuk
"memilih" dan "menentukan" kodratnya sebagai manusia dan
melekat sejak ia dilahirkan.
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya.
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya.
Mengenai persamaannya, berkaitan dengan hak-hak seseorang dan pembatasan-pembatasan kekuasaan suatu negara dan ini berarti bahwa hak itu akan dibatasi bila melampaui hak orang lain ataupun berbenturan dengan hak orang lain, untuk ini apa yang disebut dengan moral dan martabat yang melekat pada HAK yakni adanya KEWAJIBAN. Dengan adanya tuntutan akan hak, maka konsekuensinya adalah melekat pula kewajiban yg merupakan pemenuhan dalam pelaksanaan tentang apa yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Mengenai HAK ini, banyak orang-orang yang hanya menuntut dan meminta hak-nya namun tanpa melihat apakan kewajibannya juga sudah dipenuhi? Seperti misalnya dalam aksi demonstrasi di jalanan, mereka berteriak menuntut pihak lain untuk ini untuk itu, harus begini harus begitu...namun ketika diminta untuk apa yang harus dilakukan? itu bukan urusan kami dll sebagainya. Dan yang lebih parah, apabila keinginannya tidak terpenuhi ataupun kurang puas dan kemudian mengarah tindakan pemaksaan kehendak ataupun pengerusakan fasilitas umum dll. Apakah ini suatu hak ? dan kemana kewajibannya ? dan apakah pihak lain pada saat itu tidak mempunyai hak ?... Hal ini silahkan Anda sendiri yang menilai dan ini merupakan salah satu contoh hak Anda ... :-)
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya.
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya.
Mengenai persamaannya, berkaitan dengan hak-hak seseorang dan pembatasan-pembatasan kekuasaan suatu negara dan ini berarti bahwa hak itu akan dibatasi bila melampaui hak orang lain ataupun berbenturan dengan hak orang lain, untuk ini apa yang disebut dengan moral dan martabat yang melekat pada HAK yakni adanya KEWAJIBAN. Dengan adanya tuntutan akan hak, maka konsekuensinya adalah melekat pula kewajiban yg merupakan pemenuhan dalam pelaksanaan tentang apa yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Mengenai HAK ini, banyak orang-orang yang hanya menuntut dan meminta hak-nya namun tanpa melihat apakan kewajibannya juga sudah dipenuhi? Seperti misalnya dalam aksi demonstrasi di jalanan, mereka berteriak menuntut pihak lain untuk ini untuk itu, harus begini harus begitu...namun ketika diminta untuk apa yang harus dilakukan? itu bukan urusan kami dll sebagainya. Dan yang lebih parah, apabila keinginannya tidak terpenuhi ataupun kurang puas dan kemudian mengarah tindakan pemaksaan kehendak ataupun pengerusakan fasilitas umum dll. Apakah ini suatu hak ? dan kemana kewajibannya ? dan apakah pihak lain pada saat itu tidak mempunyai hak ?... Hal ini silahkan Anda sendiri yang menilai dan ini merupakan salah satu contoh hak Anda ... :-)
HAM
kelebihan :
· mutlak
· kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
· perlindungan diri
· penegakan demokrasi
intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.
kelebihan :
· mutlak
· kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)
· perlindungan diri
· penegakan demokrasi
intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.
HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.
kekurangan:
· tak terbatas
· kurang ada pedoman
· melanggar hak rang lain
· lebih mengutamakan hak dariada kewjiban
· penyalahgunaan hak
· jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri
· menganggap hak sama dengan kebebasan.
HAK DASAR
kelebihan:
· jelas ketentuannya
· memberi pedoman
· sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
· ada keputusan hukum
· hak milik
· menghargai hak orang lain.
kekurangan
· terbatasnya hak
· timbunya ketimpangan
· kadang-kadang kurang efektif
perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
kekurangan:
· tak terbatas
· kurang ada pedoman
· melanggar hak rang lain
· lebih mengutamakan hak dariada kewjiban
· penyalahgunaan hak
· jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri
· menganggap hak sama dengan kebebasan.
HAK DASAR
kelebihan:
· jelas ketentuannya
· memberi pedoman
· sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang
· ada keputusan hukum
· hak milik
· menghargai hak orang lain.
kekurangan
· terbatasnya hak
· timbunya ketimpangan
· kadang-kadang kurang efektif
perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda
F.Contoh kasus
pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Pelanggaran HAM Berat Yang Dilakukan Oleh Oknum TNI
Contoh pelanggaran Ham berat di Indonesia yang
pertama dilakukan oleh oknum TNI. Sebagaimana yang kita ketahui TNI atau
Tentara Republik Indonesia sejatinya bertugas untuk menjaga keutuhan negara
dari serangan pihak luar yang mencoba merusak dan menghancurkan keutuhan
negara, tetapi pada masa kekuasaan Presiden Soeharto,TNI beralih fungsi sebagai
alat untuk memperkuat kekuasaan. Banyak kasus tindakan kriminal, penculikan dan
pembunuhan kepada orang-orang yang menentang pemerintah.
2. Pelanggaran HAM Berat DI Propinsi Maluku
Maluku berdarah atau Ambon berdarah, adalah sebutan
untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di salah satu propinsi di wilayah
timur Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh
suku agama satu kepada suku dan agama lainnya tepat sebelum perayaan Hari Raya
Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak mengakibatkan banyak jatuh korban
dan hak asasi mereka ternodai.
Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat kejadian tersebut sekitar 692 ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk menghindari serangan mendadak dari pertikaian itu.
Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat kejadian tersebut sekitar 692 ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk menghindari serangan mendadak dari pertikaian itu.
3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah
satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis
1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis
pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer.
5.
Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus
ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian
yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus
ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta
Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara
warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas
dan luka-luka.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa
ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
0 komentar:
Posting Komentar