RSS

PKN 1



HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
      Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki). Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
B. Ciri-ciri Hak asasi manusia
    Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

C. Pengertian HAM menurut beberapa para ahli diantaranya:
     1. Teori perjanjian masyarakat (1632-1704)
             Teori ini di kemukakan oleh John locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk Negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang.       
     2. Teori trias politika ( 1688-1765)
            Teori ini di kemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekeuasaan Negara di pisahkan menjadi tiga yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa.
   
      3. Teori kedaulatan rakyat ( 1778-1912)
           Teori ini dikemukakan oleh J.J Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi
    4. Teori Negara hukum (1724-1904)
         Teori ini di kemukakan oleh Immanuel kant. Teori ini menyatakan bahwa Negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga Negara

     5. Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
     
     6. Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 
  
    7. Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.

8. Sedangkan menurut UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam kamus besar  Bahasa Indonesia, istilah “Hak” diartikan sebagai sesuatu yang benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
      Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

D. MENJELASKAN PRINSIP KERANGKA HUKUM HAM
Pelaksanaan HAM di Indonesia dalam kerangka internasional
HAM ! Apa yang ada dalam benak anda saat mendengar kata ini ? Pasti andaakan berpikir tentang keadilan, hukum, moralitas, dan segala hubungan sosial masyarakat. HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu.
Setiap negara mempunyai tata cara yang berbeda mengenai pelaksanaan HAM di negaranya.Bagaimana dengan Indonesia ? Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum Indonesia sangat menjunjung tinggi hukum dan keadilan. HAM sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Setiap orang berhak mendapatkan hak-haknya. Tapi, bagaimana pelaksanaannya ? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ? Ataukah jauh dibawahnya ?
Kita lihat, dinegara kita sering sekali terjadi demo. Mereka menuntut hak-hak mereka. Lho, bukankah kita mempunyai peraturan yang baku tentang HAM ?Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Misalnya, disebutkan bahwa setiap masyarakat berhak mendapat penghidupan yang layak. Tapi, sebagian dari kita tidak bisa merasakannya. Banyak diantara kita yang tidur hanya beralaskan koran dan kardus bekas. Jangankan untuk membuat rumah, untuk makan sehari-hari saja terkadang mereka memungut sisa orang. Lalu ada orang-orang yang tinggal di perkampungan. Perkampungan itu kumuh. Ini bukan sepenuhnya salah pemerintah. Lalu pemerintah menertibkan mereka. Mungkin saja orang-orang itu adalah orang-orang desa yang tidak berpendidikan. Lalu mereka mencoba mengadu nasib di ibukota. Tapi, mereka malah membuat pemandangan ibukota memburuk. Seandainya saja merka berpendidikan, pastilah nasib mereka akan lebih baik. Tapi, apa daya, masyarakat kelas bawah tak mampu melanjutkan sekolah. Untuk sekolah, biayanya sangat mahal. Harga bahan pokok saja sudah selangit. Apalagi untuk sekolah, biayanya sangat mencekik. Mungkin anak-anak mereka ingin sekolah. Tetapi, itu hanyalah khayalan mereka. Mereka hanya bisa melihat anak orang-orang kaya yang bersekolah hingga mencapai tingkat sarjana, magister,master, dan lain sebagainya. Tak bisa dipungkiri, negara kita termasuk negara berkembang. Kita menemui kesulitan dalam berbagai bidang.
Tapi, kita bisa melihat kebawah. Masih banyak negara-negara dibawah kita. Kita sebut Ethiophia, setiap tahun, wabah kelaparan melanda negara tersebut. Lalu palestina, yang sedang dijajah Israel. Sebenarnya, kita juga dijajah oleh negara-negara maju. Kita sebut Amerika, Jepang, Eropa, bahkan mereka mendirikan lembaga pemberi bantuan untuk Indonesia.Dimana moralitas bangsa kita ? Seharusnya kita malu. Negara Mlaysiapun menjajah kita. Pulau kita, kebudayaan kita, dicuri. Jika sudah seperti ini, baru kita panik dan meminta keadilan pada PBB. Seharusnya sejak dulu kita menjaga apa yang menjadi harta kita. Kita harus mencegah separatisme dari sekelompok orang yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Contohnya saja papua. Mereka mulai memberontak. Kejadian ini dimanfaatkan oleh sekelompok ppihak yang ingin merebut papua dari kita. Papua adalah hak kita sebagai bangsa indonesia. Kita harus menjaga agar mereka tidak memberontak dan memisahkan diri dari negara kita. Kita harus merangkul mereka. Mereka harus mendapatkan hak-hak mereka. Kita harusnya juga bersyukur. Negara kita masih diberi ketabahan yang luar biasa. Kita masih bisa menghadapi berbagai musibah yang terus menerus melanda negara kita. Tuhan masih menyayangi kita. Kita tidak seperti Palestina yang direbut dengan keji hak-haknya oleh Israel. Tapi, kita juga harus membantu mereka yang sedang kesusahan walaupun kita sendiri dalam kesulitan. Itulah wujud manusia yang cinta pada sesama dan perwujudan kita sebagai bangsa yang beradab.
Tapi, kita harus tetap waspada jangan sampai ada pihak asing yang mencampuri urusan negara kita. Karena yang kita tahu, banyak pihak yang ingin mencoba mengadu domba negra kita. Pemerintah dan rakyat harus bersinergi saling mendukung untuk bisa menjaga keutuhan NKRI.Kita tak mau bukan jika negara kita yang besar ini berubah menjadi negara kecil yang tak berdaya. Kita semua ingin negara kita menjadi negara yang kuat dan selalu bersatu padu mengahadapi segala rintangan. Kita harus senantiasa bersatu tekad. Satukan tujuan demi terciptanya suatu kehidupan bangsa yang harmonis dan kuat. Pemerintah harus memperhatikan hak-hak rakyatnya dan rakyatpun harus mendukung pemerintahnya.
Sebagaisebuahmerdeka tentunya kita ingin ketenangan dinegara kita. Kita inginkan kebebasan. Sebagai manusia kita harusmempunyairasasolidaritas.Kita juga harusbertanggung jawab. Jangan karenakita menuntut hak, tapi kita sendiri melupakan kewajiban kita sebagai warganegara.
E. Perbedaan ham dan hak biasa
     Sebenarnya perbedaan "Hak" dengan HAM "hampir" dikatakan tidak ada. Dari banyaknya pengertian dan pendapat mengenai Hak, dapat disimpulkan, Hak adalah tuntutan kebebasan untuk "memilih" dan "menentukan" kodratnya sebagai manusia dan melekat sejak ia dilahirkan. 
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya. 
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya. 
Mengenai persamaannya, berkaitan dengan hak-hak seseorang dan pembatasan-pembatasan kekuasaan suatu negara dan ini berarti bahwa hak itu akan dibatasi bila melampaui hak orang lain ataupun berbenturan dengan hak orang lain, untuk ini apa yang disebut dengan moral dan martabat yang melekat pada HAK yakni adanya KEWAJIBAN. Dengan adanya tuntutan akan hak, maka konsekuensinya adalah melekat pula kewajiban yg merupakan pemenuhan dalam pelaksanaan tentang apa yang harus dipenuhi oleh seseorang. 
Mengenai HAK ini, banyak orang-orang yang hanya menuntut dan meminta hak-nya namun tanpa melihat apakan kewajibannya juga sudah dipenuhi? Seperti misalnya dalam aksi demonstrasi di jalanan, mereka berteriak menuntut pihak lain untuk ini untuk itu, harus begini harus begitu...namun ketika diminta untuk apa yang harus dilakukan? itu bukan urusan kami dll sebagainya. Dan yang lebih parah, apabila keinginannya tidak terpenuhi ataupun kurang puas dan kemudian mengarah tindakan pemaksaan kehendak ataupun pengerusakan fasilitas umum dll. Apakah ini suatu hak ? dan kemana kewajibannya ? dan apakah pihak lain pada saat itu tidak mempunyai hak ?... Hal ini silahkan Anda sendiri yang menilai dan ini merupakan salah satu contoh hak Anda ... :-)
HAM
kelebihan :

·         mutlak

·         kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)

·         perlindungan diri

·         penegakan demokrasi

intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.



HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.

kekurangan:

·         tak terbatas

·         kurang ada pedoman

·         melanggar hak rang lain

·         lebih mengutamakan hak dariada kewjiban

·         penyalahgunaan hak

·         jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri

·         menganggap hak sama dengan kebebasan.

HAK DASAR

kelebihan:

·         jelas ketentuannya

·         memberi pedoman

·         sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang

·         ada keputusan hukum

·         hak milik

·         menghargai hak orang lain.

kekurangan

·         terbatasnya hak

·         timbunya ketimpangan

·         kadang-kadang kurang efektif

perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda


F.Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Pelanggaran HAM Berat Yang Dilakukan Oleh Oknum TNI

Contoh pelanggaran Ham berat di Indonesia yang pertama dilakukan oleh oknum TNI. Sebagaimana yang kita ketahui TNI atau Tentara Republik Indonesia sejatinya bertugas untuk menjaga keutuhan negara dari serangan pihak luar yang mencoba merusak dan menghancurkan keutuhan negara, tetapi pada masa kekuasaan Presiden Soeharto,TNI beralih fungsi sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan. Banyak kasus tindakan kriminal, penculikan dan pembunuhan kepada orang-orang yang menentang pemerintah.

2. Pelanggaran HAM Berat DI Propinsi Maluku

Maluku berdarah atau Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di salah satu propinsi di wilayah timur Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh suku agama satu kepada suku dan agama lainnya tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak mengakibatkan banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai.

Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat kejadian tersebut sekitar 692 ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk menghindari serangan mendadak dari pertikaian itu.

3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.


5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.


0 komentar:

Posting Komentar