HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat
pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak
memiliki). Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan
martabatnya.
B.
Ciri-ciri Hak asasi manusia
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu: